Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 20 Ribu Botol Disita

Berita, Sumsel21 Dilihat

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Khoiril Akbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Hanya dalam satu jam setelah menerima informasi, tim penyidik Unit 4 Subdit I Tipid Indagsi langsung bergerak dan berhasil menggagalkan peredaran ribuan miras tersebut sebelum sampai ke tangan konsumen.

Ancaman Serius bagi Kesehatan

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, menegaskan bahwa kasus ini adalah kejahatan serius terhadap konsumen. “Miras oplosan ini menggunakan bahan berbahaya seperti alkohol industri dan air mentah. Kami akan menindak tegas hingga ke akar jaringan distribusi dan pemasoknya,” ujarnya.

Baca Juga :  Jaga Kondusivitas Baturaja, Satlantas Polres OKU Intensifkan Pengamanan Car Free Day

Para tersangka kini terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah, merujuk pada pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan KUHP.

Imbauan Kepolisian

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak membeli minuman beralkohol dari sumber yang tidak resmi. Masyarakat diminta untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan serupa di lingkungannya.