4 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.
Dokumen kepemilikan lahan serta peta lokasi ladang.
Jaringan Sejak 2024
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan pimpinan PD ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024. Distribusi mereka tidak hanya menyasar wilayah lokal seperti Empat Lawang dan Palembang, tetapi juga merambah hingga ke Pulau Jawa.
“Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” tegas Kombes Pol Yulian Perdana, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Langkah Tegas Kepolisian
Saat ini, polisi masih memburu empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menyatakan bahwa selain penegakan hukum, pihaknya akan melakukan pendekatan sosial agar masyarakat tidak lagi tergiur mengelola lahan ilegal tersebut.
Tersangka PD kini terancam jeratan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan potensi pengembangan pasal seiring berjalannya penyidikan.
