Polda Sumsel Gulung Jaringan Ganja Lintas Jawa: Ladang 20 Hektar di Empat Lawang Dimusnahkan

Berita, Sumsel86 Dilihat

EMPAT LAWANG, transnewss.com  – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Polres Empat Lawang berhasil memutus rantai produksi ganja skala besar. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (24/4/2026), petugas membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.

Baca Juga :  Gempur TBC di Tahun 2026, Puskesmas dan Polres Jepara Sisir Kontak Erat Sesuai Alur Kemenkes

Kronologi dan Penangkapan

Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2026. Titik terang muncul saat tersangka utama, berinisial PD alias Pinhar, diringkus di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.

Pemeriksaan terhadap PD menuntun petugas menuju “dapur produksi” di Desa Batu Jungul. Di sana, polisi menemukan hamparan ladang ganja aktif serta ratusan kilogram hasil panen yang telah dikemas rapi.

Baca Juga :  Raih Kategori Baik dari Ombudsman, Sumsel Targetkan Peningkatan Mutu Pelayanan di 2026

Detail Barang Bukti

Selain memusnahkan tanaman di lahan seluas 20 hektar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:

220 kg ganja kering yang terbagi dalam 11 karung besar.