Polda Sumsel Gulung Jaringan Ganja Lintas Jawa: Ladang 20 Hektar di Empat Lawang Dimusnahkan

Berita, Sumsel5 Dilihat

EMPAT LAWANG, transnewss.com  – Sinergi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan dan Polres Empat Lawang berhasil memutus rantai produksi ganja skala besar. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (24/4/2026), petugas membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.

Baca Juga :  Semarak HBP Ke-62: Warga Binaan Rutan Jepara Adu Bakat Lewat Lomba Karaoke

Kronologi dan Penangkapan

Keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2026. Titik terang muncul saat tersangka utama, berinisial PD alias Pinhar, diringkus di sebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.

Pemeriksaan terhadap PD menuntun petugas menuju “dapur produksi” di Desa Batu Jungul. Di sana, polisi menemukan hamparan ladang ganja aktif serta ratusan kilogram hasil panen yang telah dikemas rapi.

Baca Juga :  Kementerian Haji dan Umrah Jepara Gelar Manasik Haji Terintegrasi Ramah Lansia, Disabilitas, dan Perempuan

Detail Barang Bukti

Selain memusnahkan tanaman di lahan seluas 20 hektar, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:

220 kg ganja kering yang terbagi dalam 11 karung besar.