Hasil pengembangan menunjukkan bahwa BBM tersebut berasal dari wilayah Baturaja. Petugas kemudian menggeledah sebuah gudang di Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, yang diduga menjadi “dapur” pengoplosan. Di sana, ditemukan barang bukti krusial berupa:
Tiga kaleng serbuk pewarna merk Colour Sea Brand (kuning).
Satu jeriken tambahan berisi BBM hasil olahan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha ilegal yang memalsukan bahan bakar demi keuntungan pribadi. Kami juga tengah memburu pemilik gudang yang identitasnya sudah kami kantongi,” tegas Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston L. Sinaga, S.H., M.H.
Konsekuensi Hukum dan Perlindungan Konsumen
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar terhindar dari risiko kerusakan kendaraan akibat penggunaan bahan bakar palsu.
Pasal yang Disangkakan:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara serta denda materil yang besar.
