Polisi Menangkap Pria Di Prabumulih karena Gelapkan 3 Mobil

Selain pelaku, kata Endro, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil yang digelapkan telah diamankan.

“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(***)

Baca Juga :  Pelopor di Kabupaten OKU, Desa Batumarta 1 Resmi Meluncurkan Program Kartu Desa Sehat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *