Selain pelaku, kata Endro, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil yang digelapkan telah diamankan.
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(***)
Selain pelaku, kata Endro, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil yang digelapkan telah diamankan.
“Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegasnya.(***)