Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Wonosari Prabumulih, 35 Paket Siap Edar Disita

Berita, Prabumulih14 Dilihat

Dari penggeledahan di dalam kamar pelaku, polisi menemukan 35 paket sabu dengan total berat bruto 7,51 gram. Selain paket sabu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu helai jilbab hitam, satu peniti, satu sekop plastik dari pipet biru, serta dua plastik klip bening.

Berdasarkan pemeriksaan awal, BM mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp2,5 juta dari seorang berinisial JN—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—untuk kembali dijual secara eceran.

Baca Juga :  Dua Tahun Beruntun Sabet Penghargaan TP2DD Nasional, Pemprov Sumsel Kian Masifkan Digitalisasi

Kasat Reserse Narkoba IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Prabumulih.

“Kami terus menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika dan akan menindak tegas para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini pelaku BM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BM dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.