Penangkapan Pelaku
Kasat Reskrim Polres OKU, Iptu Redho Agus Suhendra, memerintahkan anggota Resmob Singa Ogan untuk membantu Polsek Lubuk Batang dalam penyelidikan. Tim gabungan yang dipimpin oleh Ipda Angkut, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, berhasil menangkap R di SP 1 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Pelaku kemudian dibawa ke Polres OKU untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti
Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 bilah senjata tajam
1 jaket warna hitam
1 celana dasar warna hitam
1 unit handphone merk Vivo
1 helai baju warna hitam terdapat bercak darah
1 helai celana Levis terdapat bercak darah
Keterangan Pihak Kepolisian
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim Iptu Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan pelaku R. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(***)
