“Pemeriksaan dan Pengecekan terhadap HP milik personil ini sebagai tindak lanjut perintah pimpinan yang bertujuan untuk memastikan para anggota polisi sebagai penegak hukum tidak ikut bermain judi online,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan Gaktibplin tersebut dimulai dari internal untuk memberantas judi online.
“Pemeriksaan ini sebagai upaya serius Polri dalam memberantas perjudian di Indonesia dalam rangka menekan terjadinya pelanggaran disiplin dari anggota Polri khususnya di Polres Jepara,” tandasnya.
“Kegiatan ini tentunya merujuk arahan dan perintah pimpinan untuk penindakan dan Gakkum terhadap segala bentuk perjudian di masyarakat serta pencegahan keterlibatan anggota Polri dalam giat perjudian di wilayah hukum Polres Jepara,” jelasnya.
Iptu Rusyanto menambahkan, pemberantasan judi online tersebut tidak hanya menyasar pada masyarakat, namun juga internal kepolisian.
“Nantinya sebelum melakukan penindakan kepada masyarakat, kita telah melakukan pengecekan terhadap seluruh anggota secara internal. Ini juga tentu mencegah pelanggaran kode etik dan tindak pidana, sebab selain merugikan diri sendiri, keluarga dan tentunya merugikan institusi Kepolisian,” jelasnya.
(sus)
