– Narkoba: Target 2 kasus, berhasil mengungkap 3 kasus (150%). Diamankan 3 pelaku dengan barang bukti 12,24 gram narkoba, 3 HP, 1 SPM, dan 1 alat hisap.
– Miras: Target 2 kasus, berhasil mengungkap 96 kasus (4.809%). Diamankan 94 pelaku penjual dengan tindak lanjut berupa RJ/surat pernyataan. Barang bukti yang disita 513 botol miras pabrikan, 487,5 liter miras oplosan, dan 344 botol miras lainnya.
– Judi Online: Target 2 kasus, berhasil mengungkap 2 kasus (100%). Diamankan 2 pelaku dengan barang bukti uang Rp 30.000 dan 2 HP.
– Prostitusi: Target 5 kasus, berhasil mengungkap 24 kasus (480%). Diamankan 41 pelaku (23 laki-laki dan 18 perempuan) dengan tindak lanjut RJ dan sidik. Barang bukti yang disita 33 KTP, 2 HP, serta dokumen terkait 4 sidik dan 2 RJ.
Hasil operasi ini merupakan bentuk nyata pengabdian kepolisian untuk menjaga ketertiban masyarakat menjelang hari raya. Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Jepara menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dan berharap tidak ada lagi warga yang terlibat dalam kegiatan yang termasuk dalam kategori “penyakit masyarakat” tersebut.(zulia)
