Akibat insiden tersebut, dua warga Desa Semeteh menjadi korban. ED (45) menderita luka tembak serius di leher bagian kanan, sedangkan SA (30) mengalami luka tembak di lengan kanan. Keduanya saat ini sedang menjalani perawatan medis di Puskesmas Muara Lakitan.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mentolelir tindakan premanisme semacam ini. Saat ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas bersama jajaran Polsek Muara Lakitan terus melakukan pengejaran secara intensif terhadap JN dan rekan-rekannya.
“Kami sudah mengantongi identitas lengkap para pelaku serta kendaraan yang digunakan. Anggota kami telah bergerak di lapangan untuk melakukan pengejaran. Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Musi Rawas. Kami juga mengimbau agar para pelaku segera menyerahkan diri sebelum kami mengambil tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres.
Para pelaku terancam pasal berlapis, yakni Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 466 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berat.
