OKU, transnewss.com – Sat Samapta Polres OKU mengamankan ISK (48), seorang warga Baturaja Timur, yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Alun-Alun Taman Kota Baturaja, Kamis, 6 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat II Musi Tahun 2025.
Patroli hunting premanisme ini dipimpin oleh KBO Samapta bersama Kanit Turjawali Sat Samapta, dengan menyasar area rawan praktik premanisme di Alun-Alun Taman Kota Baturaja. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebuah peluit hitam, ember hitam, 10 lembar uang pecahan Rp2.000, dan 2 lembar uang pecahan Rp1.000.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Samapta Polres OKU, AKP Andi Apriadi, yang disampaikan oleh Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M., menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan pungli, terutama di kawasan Alun-Alun Baturaja dan Rumah Sakit Dr. Ibnu Sutomo.
