Polres OKU Bekuk Lansia 65 Tahun Diduga Pemerkosa IRT di Sosoh Buay Rayap

Berita, Kriminal, OKU13 Dilihat

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Untuk perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan.(sms)

Baca Juga :  Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ajak Wartawan Sinergi dengan Pemkab Jepara dalam Silaturahmi Ramadhan