“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan.(sms)
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan.(sms)