Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Polda Sumatera Selatan, termasuk OKU, untuk mencegah penumpukan kendaraan di daerah tertentu dan memastikan kelancaran di semua koridor provinsi. Pembatasan tidak setiap hari, melainkan pada hari-hari puncak arus: untuk Natal 2025 adalah tanggal 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember; sedangkan untuk Tahun Baru 2026 adalah 2, 3, dan 4 Januari. Penetapan tanggal ini mempertimbangkan pola perjalanan masyarakat sebelum, selama, dan setelah hari raya.
Hanya kendaraan angkutan barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ton yang terkena larangan. Kendaraan dengan JBI di bawah batas itu masih diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi aturan lalu lintas lainnya.
Melalui sosialisasi spanduk, Kapolres OKU mengharapkan kerja sama dan kepatuhan penuh dari semua pihak. Perusahaan angkutan diminta mengatur jadwal pengiriman dan mengistirahatkan armada truk berat pada tanggal terlarang, guna menciptakan sinergi antara kepentingan ekonomi logistik dan keselamatan publik.
