OKU, transnewss.com – Memasuki masa persiapan puncak arus perjalanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Satuan Lantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan setempat telah melakukan pemasangan spanduk sosialisasi aturan pembatasan angkutan barang. Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (17/12/2025) ini menjadi langkah nyata untuk memberitahukan kebijakan tersebut kepada pihak terkait, terutama pengusaha dan pengemudi angkutan.
Kebijakan pembatasan ini bukan aturan lokal, melainkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) nasional yang ditandatangani November 2025 oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korlantas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Hal ini menunjukkan bahwa langkah ini merupakan strategi terpadu untuk pengaturan lalu lintas secara nasional.
Melalui Kasi Humas AKP Ferri Zulfian, Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., menyatakan bahwa pembatasan operasional angkutan barang adalah langkah antisipatif krusial. Tujuannya adalah mengurangi kepadatan lalu lintas di ruas jalan utama yang menjadi jalur mudik dan wisata selama Nataru, sehingga kelancaran dan keamanan perjalanan masyarakat lebih terjamin.
