Menurut Ipda Anwar, pada Selasa malam (18/11) tersangka keluar rumah mertuanya karena pertengkaran dengan istri, lalu bermalam di bedeng kosong yang tidak terkunci. Keesokan harinya, tersangka mencoba mencuri di kontrakan korban dengan masuk melalui plafon. Saat korban pulang sekitar pukul 12.40 WIB dan melihat tersangka, tersangka menyerang, membekap mulut dan hidung, serta mengikat tangan-kaki korban hingga meninggal.
Tersangka kemudian mengambil handphone korban, melepas kartu seluler, dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 13.55 WIB dengan mengenakan sandal korban. Handphone disembunyikan di bekas kandang kambing milik warga Ocok. Korban ditemukan oleh Rorista Sari sekitar pukul 17.30 WIB dan segera dilaporkan.
Tersangka sempat menyamar di antara warga, namun pada Kamis (20/11) malam mengakui perbuatannya kepada Kepala Desa Sukapindah Yudastam dan saksi Harison sebelum menyerahkan diri ke Polsek Peninjauan beserta barang bukti. “Rekonstruksi berjalan tertib dan kondusif, menjadi bagian penting dalam penyidikan,” ungkap Ipda Anwar.(ml)
