OKU, transnewss.com – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (Polres OKU) menyelenggarakan rekonstruksi kasus pembunuhan Sayidatul Fitriyah (27), guru PPPK SMP Negeri 46 OKU, yang berlangsung di kontrakan Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.
Rekonstruksi yang dilaksanakan Senin (22/12/2025) di Sikum Polres OKU memiliki tujuan memperjelas rangkaian peristiwa tindak pidana, dengan memperagakan 23 adegan yang rinci. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, S.H., bersama Kanit Pidum Ipda Anwar dan tim penyidik Satreskrim. Turut hadir Kejaksaan Negeri Baturaja, penasihat hukum tersangka Syaiful Mirzan, S.H., M.H., Sekretaris PGRI OKU Natun, S.Pd., M.Si., delapan saksi, dan saksi pengganti korban.
Tersangka adalah Riko Irawan (29), warga Desa Sukapindah. Korban yang berasal dari Lampung Timur tinggal di kontrakan Andi Rafles pada saat kejadian yang terjadi Rabu (19/11/2025) pukul 13.00 WIB. Rekonstruksi tidak dilakukan di TKP asli guna menjaga keamanan tersangka.
