Polres OKU Patroli Anti Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita, OKU226 Dilihat

 

Hasilnya, 12 unit kendaraan roda dua dikenai tilang karena terbukti terlibat balap liar atau menggunakan knalpot brong. Personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama pemuda, agar menghindari aksi tersebut dan mematuhi peraturan lalu lintas.

 

“Kami mengingatkan generasi muda agar tidak melakukan balap liar karena melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaga Kebugaran Anggota, Dokkes Polres OKU Sambangi Polsek Semidang Aji untuk Cek Kesehatan dan Bagikan Vitamin

 

Patroli berakhir sekitar pukul 03.35 WIB dengan situasi yang aman dan tertib. Polres OKU menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayahnya.(ml)