Polres OKU Patroli Anti Balap Liar dan Knalpot Brong

Berita, OKU95 Dilihat

 

Hasilnya, 12 unit kendaraan roda dua dikenai tilang karena terbukti terlibat balap liar atau menggunakan knalpot brong. Personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat, terutama pemuda, agar menghindari aksi tersebut dan mematuhi peraturan lalu lintas.

 

“Kami mengingatkan generasi muda agar tidak melakukan balap liar karena melanggar hukum dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Prabumulih Bongkar Kasus Penggelapan, Motor Hasil Penarikan Tidak Disetor ke Perusahaan

 

Patroli berakhir sekitar pukul 03.35 WIB dengan situasi yang aman dan tertib. Polres OKU menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara rutin untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menjaga kondusivitas kamtibmas di wilayahnya.(ml)