Septiyenti melengkapi laporannya dengan bukti kunci mobil dan surat keterangan kepemilikan dari leasing Adira. Tindakan kedua pelaku diduga sesuai dengan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penggelapan.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polres OKU melakukan penyelidikan dengan menelusuri jejak digital dan informasi dari berbagai sumber. Setelah tidak menemukan jejak di Lampung, intelijen mengarah ke lokasi di Riau. Pada Minggu (11/01/2026), tim penyidik melakukan operasi penangkapan dan berhasil mengamankan H dan EI dalam kondisi hidup, kemudian dibawa kembali ke OKU untuk proses hukum.
Kedua tersangka berdomisili di Way Kanan, Lampung. H bekerja sebagai petani/pekebun dan E sebagai ibu rumah tangga. Motif kejahatan diduga karena ingin memiliki mobil secara tidak sah dengan memanfaatkan kesepakatan sewa. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan dan berpotensi mendapatkan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Kapolres OKU mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menitipkan atau menyewakan aset berharga.(ml)
