MUSI RAWAS, transnewss.com – Pada minggu pertama tahun 2026, Polres Musi Rawas melalui Satreskrim bersama Polsek jajaran berhasil menangkap empat tersangka yang kini sedang menjalani proses penyidikan.
Keempat tersangka adalah HB (39) dari Desa Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, yang diduga sebagai spesialis curas dengan empat Laporan Polisi (LP) terkait Pasal 479 dan Pasal 476 KUHP. Selanjutnya AL (36) dari Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun (disebut Mawar), sesuai Pasal 473 Ayat I UU RI No 1 Tahun 2023 KUHP.
Kemudian AS (44) dari Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, diduga terlibat penggelapan kendaraan berdasarkan Pasal 486 KUHP, serta AG (23) dari Desa Lubuk Pandan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, yang diduga melakukan penggelapan dalam jabatan sesuai Pasal 488 KUHP subsider Pasal 486 KUHP.
Konfirmasi ini diberikan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, bersama Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si dan Kasi Humas Ipda Aji Lamsari pada Senin (12/1/2026).
