OKU, transnewss.com – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) telah berhasil menangkap dua tersangka yang melakukan tindak pidana penggelapan mobil pick up. Pasangan tersebut, yang merupakan suami-istri, diamankan di Kabupaten Pelalawan, Riau, setelah menghilang lebih dari dua bulan setelah melakukan aksinya di wilayah OKU. Korban sebelumnya telah menitipkan kendaraannya kepada kedua tersangka dengan kesepakatan pembayaran sewa.
Laporan awal datang dari Septiyenti (33), ibu rumah tangga dari Dusun VI, Lubuk Batang, OKU. Pada Rabu (22/10/2025), ia menyerahkan unit mobil Isuzu Traga Pick Up tahun 2025 dengan nomor polisi BG 8850 XL kepada EI (40) dan H (37). Kesepakatan awal adalah mobil akan digunakan untuk bisnis antar sembako, dengan imbalan sewa Rp 800.000 setiap tiga hari.
Selama dua minggu pertama, perjanjian berjalan sesuai dengan kesepakatan. Namun, sejak Senin (3/11/2025) sekitar pukul 18.20 WIB, kedua tersangka tidak lagi memberikan kabar. Ketika korban datang ke rumah mereka di Lampung, ia menemukan rumah tersebut kosong dan kedua tersangka telah membawa mobil beserta barang rumah tangganya.
