Polres Prabumulih Amankan Pengedar Sabu, Sita 2,19 Gram Barang Haram

Berita, Prabumulih10 Dilihat

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DN yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah memberi ruang bagi peredaran narkotika.

Baca Juga :  Momen Harapan di Balik Jeruji: Warga Binaan Rutan Jepara Rayakan Paskah dengan Khidmat

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Penindakan ini bukti keseriusan kami,” ujar AKP Muhammad Arafah.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian melalui laporan. Polres Prabumulih mengimbau warga untuk terus melaporkan setiap informasi terkait tindak kriminal melalui layanan Call Center 110 yang siap melayani 24 jam non-stop demi terciptanya Kota Prabumulih yang aman dan bebas narkoba.(kenzo)