Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim hukum akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin, 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diamankan oleh pihak keluarga sebelum kemudian ditangkap oleh Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Darlansyah, S.H., dan jajaran untuk membawa pelaku ke Mapolres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Jon Kenedi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan pihak lain. “Kami akan menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Siapapun yang melakukan pelanggaran, khususnya yang menyalahi kepercayaan, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kejahatan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam melalui nomor gratis 110.(kenzo)
