BRIPKA FF dengan NRP 89100322 dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, dengan dasar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Personel yang mulai mengabdi sejak tahun 2008 (sekitar 18 tahun) tersebut telah melakukan empat kali pelanggaran disiplin, di antaranya penyalahgunaan narkoba dan tidak hadir melaksanakan tugas tanpa keterangan sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Ia juga dinilai tidak kooperatif dalam proses pembinaan dan pengawasan.
Dalam amanatnya, AKBP Bobby Kusumawardhana menyampaikan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas. Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin berulang, maupun tindakan yang mencederai kehormatan Polri.
