Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Musi I Tahun 2026 yang dilaksanakan untuk menanggulangi tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat,” ujar AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sumber : rill humas
