1 buah skop plastik
Uang tunai Rp260.000
1 buah celana jeans warna hitam
Komitmen Kepolisian dan Imbauan Warga
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Fitrawadi.
Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga lingkungan.
Atas perbuatannya, FA dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penyesuaian konstruksi hukum hasil penyidikan.
Informasi Layanan Kepolisian:
Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tindak pidana atau gangguan kamtibmas diimbau segera melapor melalui layanan gratis 1×24 jam Polri di nomor 110.
