Polres Prabumulih Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Bedeng Arimbi Jaya, 19 Paket Siap Edar Disita

Berita, Prabumulih46 Dilihat

1 buah skop plastik

Uang tunai Rp260.000

1 buah celana jeans warna hitam

Komitmen Kepolisian dan Imbauan Warga

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Fitrawadi.

Baca Juga :  Kunker Wapres Gibran di Palembang: Kapolda Sumsel Pastikan Pengamanan VVIP Tetap Humanis dan Lancar

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi dan mengajak warga untuk terus bersinergi menjaga lingkungan.

Atas perbuatannya, FA dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai penyesuaian konstruksi hukum hasil penyidikan.

Baca Juga :  Nakhoda Baru Bidhumas Polda Jateng: Kombes Pol Yuliyanto Siap Pererat Sinergi dengan Insan Pers

Informasi Layanan Kepolisian:

Masyarakat yang mengetahui adanya indikasi tindak pidana atau gangguan kamtibmas diimbau segera melapor melalui layanan gratis 1×24 jam Polri di nomor 110.