Medan,transnewss.com – Tim Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil mengungkap Kasus penipuan dan penggelapan mobil setelah menerima laporan dari korban Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang (24). Korban melaporkan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan pada Senin, 02 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Parkit XVI, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pelaku utama, W TY S (44), menggunakan modus sewa mobil untuk satu bulan dari korban. Namun, tanpa sepengetahuan pemiliknya, mobil-mobil tersebut dijual atau digadaikan oleh rekannya, RFS (45), di berbagai lokasi. Korban mulai curiga setelah kendaraan yang disewakan tidak kembali sesuai kesepakatan.
Polisi berhasil menyita enam unit mobil yang menjadi objek kejahatan, Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini diantaranya :
Toyota Avanza putih BK 1566 WX atas nama Oliver Siahaan, Daihatsu Sigra silver BK 1389 AEH atas nama Raphael Sinabariba, Daihatsu Xenia coklat BK 1642 FA, Toyota Avanza putih BK 1371 AEQ atas nama korban, Andrewan Jonathan Hasiholan Aritonang, Toyota Kijang Innova hitam BK 1546 BT atas nama Maju Parangin Angin, Suzuki XL-7 hitam BK 1863 ADX.
