Kapolrestabes Kota Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan memberikan apresiasi kepada Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson Sitompul dan Kanit Reskrim, AKP Japri Simamora, SH, MH.
“Menurutnya ini kinerja yang bagus sekali, luar biasa. Ditengah kesibukan kita semua dalam rangka pengamanan proses demokrasi, tetapi unit Reskrim Polsek Medan Tembung tidak tinggal diam untuk menindak lanjuti kasus penipuan penggelapan,” ucap Kapolrestabes Medan, Sabtu (7/12/2024) sekira pukul 20:10 wib.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus ini salah satu kasus yang cukup meningkat jumlahnya di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Pelaku menggunakan modus menyewa mobil, tetapi kemudian mobil itu dijual atau digadaikan tanpa izin pemiliknya,” sambung Gidion.
Kapolres menghimbau kepada pemilik rental mobil untuk berhati – hati dan jangan percaya dengan buaian atau iming – iming yang menggiurkan.
Keduanya ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
