Polsek Baturaja Timur Polres OKU Amankan Pelaku Penggelapan

Berita, OKU170 Dilihat

Baturaja,transnewss.com  –  Polsek Baturaja Timur Polres Oku berhasil mengamankan Pelaku AS (44) Alamat Lingkungan IV Rt. 004 Rw. 000 Kel. Bandar Jaya Timur Kec. Terbanggi Barat Kab. Lampung Tengah Provinsi Lampung yang diduga melakukan Tindak Pidana ” PENGGELAPAN ” Sebagaimana Dimaksud Pasal 372 KUHPIDANA dan atau Tindak Pidana ” Penggelapan Dalam Jabatan ” Sebagaimana Dimaksud PASAL 374 KUHPIDANA.

Baca Juga :  Polres Musi Rawas Serahkan Kunci Rumah Hasil Donasi Personel di Bulan Ramadhan yang Berkah

“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Baturaja Timur Akp Hariyanto menjelaskan bahwa sebelumnya Pelaku yang merupakan sopir CV Sriwijaya Trans Indonesia pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025, sekira pukul 10.00 WIB membawa 1 ( satu) unit mobil Fuso Truck Tronton FN 527 M3 Tahun 2002 warna Oranye BG 8657 CF dengan tujuan ke kota Tanjung Enim untuk muat besi rongsok (bekas) dan akan di bawa ke kota jakarta.

Baca Juga :  Yayasan Kemala Bhayangkari Jepara Bagikan Berkah Lebaran untuk Nelayan Prawean

Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, sekira pukul 06.45 Wib, mobil tersebut terpantau oleh pelapor terparkir di RM siang malam Jl. Jendral A. Yani Kel. Kemelak bingung langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *