OKU, transnewss.com – Tahapan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Segara Kembang di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, mulai memanas. Polsek Lengkiti mengawal ketat jalannya musyawarah desa yang digelar untuk menetapkan daftar pemilih, pada Senin (22/9/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Camat Lengkiti ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kadin PMD OKU Nanang Nurzaman, perwakilan Camat Lengkiti, unsur Polsek Lengkiti, Koramil, Ketua Panitia PAW, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat.
Salah satu poin utama yang menjadi perdebatan adalah aturan tentang status pemilih bujang dan gadis yang sudah memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri. Sejumlah tokoh masyarakat sempat menyampaikan keberatan. Namun, Dinas PMD OKU menegaskan bahwa aturan penetapan pemilih harus berpegang teguh pada Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Kapolsek Lengkiti AKP Iklil Alanuari, S.R., S.H. melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon menyampaikan, bahwa Polsek Lengkiti, bersama dengan Unit Intel dan Bhabinkamtibmas, akan terus memonitoring setiap tahapan PAW Pilkades. Ia memastikan agar proses pemilihan berjalan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun sempat terjadi diskusi, musyawarah berakhir aman dan kondusif dengan kesepakatan panitia akan menggelar rapat lanjutan untuk membahas teknis pemilihan.(ml)
