Baturaja, transnewss.com – Polsek Peninjauan (Polres Oku) berhasil menangkap pelaku pencurian besi pipa milik Pertamina Hulu Energi (PHE) bernama IN (27 tahun), warga Desa Mitra Kencana Dusun 3, Kecamatan Peninjauan. Pelaku dituduh sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang “Pencurian dengan Pemberatan”.
Sebagaimana disampaikan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Oku Ipda Chandra M. S.H., peristiwa dimulai pada hari Sabtu (22 November 2025) pukul 15.30 WIB. Operator Produksi PHE yang melakukan pengecekan pipa yang tidak lagi dialiri minyak di lokasi Guruh XIX, Dusun Air Karas, Desa Saung Naga, menemukan pipa telah terpotong. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke keamanan PHE dan selanjutnya ke Polsek Peninjauan.
Kemudian, pada hari Rabu (3 Desember 2025) pukul 17.00 WIB, petugas keamanan PHE yang melakukan patroli di lokasi kejadian melihat satu unit mobil Suzuki Carry putih dengan nomor polisi BG 8092 DW sedang memuat barang hasil curian. Laporan segera diteruskan ke Polsek Peninjauan.
