Kapolsek Peninjauan Iptu Deddy Iskandar, S.E. segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rery Handri Idyan, S.H. beserta anggota reskrim mendatangi TKP. Mereka mengamankan pelaku IN beserta mobil dan besi pipa hasil curian yang sudah dipotong pendek. Korban mengalami kerugian sebesar Rp26.000.000.
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali di lokasi PHE bersama tiga orang temannya yang masih menjadi buronan (DPO), yaitu an. RI, an. LO, dan an. Agung AN. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil Suzuki Carry dan kurang lebih 1 ton besi pipa.(ml)
