Karyawan Perkebunan di Musi Rawas Ditangkap, Gelapkan 2,9 Ton Sawit Senilai Rp 6,3 Juta

MUSI RAWAS, transnewss.com  – Seorang karyawan perkebunan berinisial EF (35) dibekuk aparat kepolisian karena diduga kuat menggelapkan 2,9 ton buah kelapa sawit milik perusahaannya, PT Evan Lestari. Akibat perbuatan tersangka, perusahaan mengalami kerugian hingga sekitar Rp 6.350.000.

 

 

Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan dari Polsek Megang Sakti dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas (Mura) di tempat persembunyian pelaku di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, pada Selasa malam (2/12/2025), sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih Hadiri Ifthor Jama’i 1447 H, Ajak Masyarakat Jaga Silaturahmi dan Kerukunan

 

 

Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan

Tersangka EF, warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, diketahui merupakan karyawan PT Evan Lestari. Aksi penggelapan ini terjadi pada Senin, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di Pos II Keamanan Estate PT Evan Lestari.

 

 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, membenarkan penangkapan tersebut. Ia didampingi oleh Kapolsek Megang Sakti, AKP Hendri, S.H., dan Kanit Reskrim, Ipda Niko Rosbarinto, S.H., M.H.