Polsek Peninjauan Tangkap Tiga Orang yang Mencuri Kelapa Sawit PT. Mitra Ogan

Berita, Kriminal, OKU116 Dilihat

Baturaja, transnewss.com – Tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Mitra Ogan telah diamankan oleh Polsek Peninjauan, Polres Oku. Pelaku masing-masing berinisial SH (38), YS (37), dan BD (52), dengan alamat tinggal di Dusun II dan Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Oku. Kasus ini diatur oleh Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 107 Huruf d Subs 363 Ayat 1 sampai 4 KUHPidana.

Baca Juga :  Dari Tanah Kosong Menuju Ladang Sejahtera: Kaum Ibu Prabumulih Capai Kemandirian Pangan Melalui Program Kolaborasi

 

 

Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian menyampaikan, atas perintah Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 25 Desember 2025 pukul 19.30 WIB. Para pelaku tertangkap oleh petugas keamanan dan karyawan PT. Mitra Ogan saat sedang mengangkut 855 kg kelapa sawit menggunakan sepeda motor dan mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up di jalan Desa Bindu.

Baca Juga :  Kajari Jepara dan IAD Dukung Penuh Kesuksesan Perayaan Dharma Shanti Nyepi 1948 Saka

 

 

Setelah ditahan, pelaku mengakui bahwa kelapa sawit yang dibawa milik PT. Mitra Ogan. Kerugian yang ditimbulkan perusahaan mencapai Rp 2.565.000,00. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Peninjauan untuk proses pengamanan dan pemeriksaan lanjutan.(ml)