Baturaja, transnewss.com – Tiga orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. Mitra Ogan telah diamankan oleh Polsek Peninjauan, Polres Oku. Pelaku masing-masing berinisial SH (38), YS (37), dan BD (52), dengan alamat tinggal di Dusun II dan Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Oku. Kasus ini diatur oleh Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 107 Huruf d Subs 363 Ayat 1 sampai 4 KUHPidana.
Kasi Humas Polres Oku Akp Feri Zulfian menyampaikan, atas perintah Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 25 Desember 2025 pukul 19.30 WIB. Para pelaku tertangkap oleh petugas keamanan dan karyawan PT. Mitra Ogan saat sedang mengangkut 855 kg kelapa sawit menggunakan sepeda motor dan mobil Mitsubishi Colt 120 SS Pick Up di jalan Desa Bindu.
Setelah ditahan, pelaku mengakui bahwa kelapa sawit yang dibawa milik PT. Mitra Ogan. Kerugian yang ditimbulkan perusahaan mencapai Rp 2.565.000,00. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Peninjauan untuk proses pengamanan dan pemeriksaan lanjutan.(ml)
