Rutan Jepara Berikan Pengarahan Hak dan Kewajiban bagi 9 Tahanan Baru dalam Mapenaling

Berita, Jawa Tengah78 Dilihat

Jepara, transnewss.com  – Sebanyak 9 tahanan baru di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jepara mengikuti kegiatan pengarahan mengenai hak dan kewajiban warga binaan sebagai bagian dari Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman awal agar para tahanan dapat beradaptasi dengan baik serta mematuhi tata tertib yang berlaku selama berada di lingkungan rutan.

Baca Juga :  Dukung Sabuk Kamtibmas, Kapolres Musi Rawas Perkuat Sinergi Bersama Kemenag dan PCNU

Pengarahan disampaikan langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Bachtiar Oktaffiandi, yang menjelaskan berbagai ketentuan mengenai hak-hak warga binaan, kewajiban yang harus dipatuhi, tata tertib kehidupan di dalam rutan, serta pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.

Dalam kesempatan tersebut, para tahanan baru juga diberikan pemahaman mengenai layanan yang tersedia di Rutan Jepara, mekanisme penyampaian keluhan, serta pentingnya mengikuti seluruh program pembinaan yang telah disiapkan.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab PJU dan Kapolres: Dorong Adaptasi Cepat dan Pelayanan Terbaik

Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, menyampaikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan merupakan tahapan penting untuk membantu warga binaan memahami sistem pemasyarakatan sejak hari pertama.