Barang yang hilang antara lain dua kotak sabun mandi Nuvo F Barsoap Cool Protect, satu kotak deterjen bubuk Soklin Powder Detergent Antiseptik, serta empat kotak kemasan sachet Royale Sunny Day. Akibat kejadian ini, perusahaan menanggung kerugian materiil sebesar Rp909.360. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses secara hukum.
Menyikapi laporan tersebut, tim penyidik yang tergabung dalam Pasukan Operasional Singo Timur segera melakukan serangkaian pengejaran dan penyelidikan. Berkat kerja keras tim, identitas serta keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Pada Kamis, 22 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, tim menerima informasi bahwa pelaku berada di kawasan Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ultah Deanto, SH, Kepala Unit Reserse Kriminal AIPDA Devi Handra, SH beserta anggota langsung bergerak menuju lokasi tersebut. Dalam operasi yang berjalan lancar, pelaku yang berinisial BI (47 tahun) dan berdomisili di Kelurahan Prabu Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
