PRABUMULIH, transnewss.com – Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil meringkus pelaku pencurian berinisial EPR (25) di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah. Pelaku diamankan atas aksinya membobol rumah warga di Desa Karang Bindu.
Kronologi Kejadian
Aksi pencurian terjadi pada Senin malam, 13 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban, Martomi (36), melalui pintu teras samping. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit handphone Samsung Galaxy A32 dan satu unit Samsung Galaxy Tab A9. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Kapak Tengah pada 14 April 2026.
Penangkapan Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, bersama Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino dan Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan intensif.
Pada Kamis, 16 April 2026, pukul 17.30 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat diinterogasi, EPR mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua perangkat elektronik tersebut beserta kotaknya.
