Komitmen Kepolisian
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, IPDA Wendy Kurniawan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia pun mengimbau warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan keamanan lingkungan.
“Kami berkomitmen merespons cepat setiap laporan warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dengan keamanan rumah saat ditinggalkan,” ujar IPDA Wendy.
Senada dengan hal tersebut, Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam. “Layanan ini gratis dan dapat diakses kapan saja jika masyarakat membutuhkan bantuan darurat kepolisian,” tuturnya.
Saat ini, pelaku EPR telah diamankan di Polsek Rambang Kapak Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan pihak lain.(kenzo)
