Setelah itu sdr Juna pun melapor kepada security delta yang lain, tak lama kemudian datanglah sdr Wahid sebagai danru jaga.
Selanjutnya datanglah anggota polsek semidang aji, pelaku kemudian di bawa dan di amankan ke polsek semidang aji untuk di proses lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti 4 (empat) Gulungan Tembaga
– 1 (satu) Sisa Kulit Kabel yg sudah terkupas
-1 (satu) helai baju panjang warna kuning muda/kuning gading yang bermerk “KaryaNyataSony”
-1 (satu) helai celana panjang warna cokelat yang ber merk “KaryaNyataSony”
-1 (satu) helai rompi warna merah
Atas perbuatan nya Tersangka kini di jerat Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dengan Hukuman paling lama 5 tahun Penjara ,
selanjutnya Tersangka dan barang Bukti dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk diproses lebih lanjut.(ml)
