Pria Asal Lampung Ditangkap Polres Prabumulih Usai Diduga Edarkan Sabu di Bedeng

Berita, Prabumulih112 Dilihat

Barang Bukti Lain: 1 alat hisap (bong), 5 lembar plastik klip bening, 1 unit HP OPPO warna hitam, dan 1 skop plastik.

Berdasarkan interogasi awal, ST mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp600.000 dari seorang berinisial AN (kini berstatus DPO). Pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut untuk dijual kembali, meski polisi masih terus mendalami keterangan dan asal-usul barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Rutan Jepara Optimalkan Peran Kepala Kamar demi Menjaga Kedisiplinan Warga Binaan

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ST yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Cegah Dampak Udara Buruk, Polsek RKT Turun ke SD 62 Desa Karangan Bagikan Masker

Atas perbuatannya, ST disangkakan melanggar:

Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta

Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.