Barang Bukti Lain: 1 alat hisap (bong), 5 lembar plastik klip bening, 1 unit HP OPPO warna hitam, dan 1 skop plastik.
Berdasarkan interogasi awal, ST mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli seharga Rp600.000 dari seorang berinisial AN (kini berstatus DPO). Pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut untuk dijual kembali, meski polisi masih terus mendalami keterangan dan asal-usul barang bukti tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., membenarkan penangkapan ini. “Benar, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih telah mengamankan seorang laki-laki berinisial ST yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, berikut sejumlah barang bukti. Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, ST disangkakan melanggar:
Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta
Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
