Saat ini ST beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah memburu keberadaan AN yang diduga menjadi pemasok dalam jaringan ini.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk aktif memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan bebas pulsa 1×24 jam melalui Call Center 110 Polres Prabumulih.
Sumber : rill humas
Laporan : kenzo
