Pria di OKU Tangkap, Angkut 3 Karung Brondolan Sawit Pakai Motor Revo  

Berita, OKU95 Dilihat

Saat diperiksa di lokasi, petugas menemukan tiga karung besar berisi brondolan buah kelapa sawit segar. Tersangka FZ mengakui bahwa barang tersebut diambilnya tanpa izin dari pihak perusahaan.

Berdasarkan penimbangan sementara, total brondolan sawit yang akan dilarikan mencapai 165 kilogram, yang menyebabkan kerugian materil signifikan bagi PT SBI.

Tersangka beserta barang bukti, yaitu satu unit motor Honda Revo tanpa plat nomor dan tiga karung brondolan sawit, telah dibawa ke Polsek Lengkiti. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan terancam dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memproses kasus ini secara tuntas guna memberikan efek jera dan menjaga kondusivitas usaha perkebunan di OKU.(ml)

Baca Juga :  Pemerintah dan DPRD Musi Rawas Gelar RDPU Terkait Tindak Lanjut Aduan Aliansi Masyarakat Muara Beliti Bersatu