Prioritaskan Perlindungan Korban, Unit PPA Polres Prabumulih Proses Hukum Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita, Prabumulih16 Dilihat

Pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku diserahkan oleh ayah kandung korban bersama keluarganya kepada petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan awal dan proses penanganan hukum terhadap terduga pelaku di Unit PPA.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Sumsel Gelar Operasi Sikat I Musi 2026, Sandi Nugroho Tegaskan Zero Tolerance Kejahatan Jalanan

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., didampingi Kanit PPA IPDA Andre Agasi, S.E., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional, cermat, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Setiap laporan dugaan tindak pidana terhadap anak menjadi perhatian serius kami. Penanganan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga kerahasiaan identitas korban,” ujar AKP Jon Kenedi.

Baca Juga :  Wali Kota Prabumulih Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi Terkait RAPBD Perubahan 2026

Atas peristiwa tersebut, perkara disangkakan berdasarkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal dan pemenuhan unsur tindak pidana akan didalami lebih lanjut berdasarkan hasil penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.