Program Pemutihan Pajak Kendaraan Menunggak 2 Tahun atau Lebih, Wajib Pajak Cukup Bayar Segini

Berita, Prabumulih221 Dilihat

Prabumulih,transnewss.com  – Kini Warga Sumatera Selatan yang memiliki kendaraan yang menunggak bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sudah berjalan sejak 1 April 2023 hingga 23 Desember 2023.

Adapun pemutihan yang diberikan terdiri atas bebas denda dan bunga pajak. Tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar satu 1 tunggakan pajak plus 1 tahun pajak berjalan.

Baca Juga :  Ops Sikat 1 Musi 2026: Polsek Prabumulih Timur Ringkus Dua Terduga Pelaku Pencurian Mesin Air

Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda.

Serta, Pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel.

Kepala UPTB Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM menghimbau kepada masyarakat kota Prabumulih khususnya dan Sumatera Selatan pada umumnya untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak tahun ini.

Baca Juga :  Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Pelajar SMAN 1 Gelumbang Berani Berkompetisi di Gebyar SMANSAGEL Jilid 11

Karena dengan diberlakukannya Undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 74 pasal 2 yang menyatakan bahwa kendaraan yang tidak di registrasi ulang sekurang kurangnya dua tahun dari masa berlaku STNK, maka data kendaraan akan dihapus dari daftar regident.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *