“Untuk itu ayo manfaatkan program pemutihan pajak ini,” imbaunya.
Diketahui, Program pemutihan kali ini, bebas denda bunga baik PKB dan Bea Balik Nama (BBN).
Apabila wajib pajak mempunyai tunggakan lebih dari dua tahun ke atas hanya bayar dua tahun saja dan tunggakan BBN ada pengurangan biaya BBN.
Selain itu, kalau mutasi baik dalam dan luar Provinsi Sumsel dikenakan tarif hanya 50 persen.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Nunggak Pajak 2 Tahun
– STNK asli
– KTP asli
– Focopy KK
Nunggak Pajak 5 Tahun
– STNK asli
– KTP asli
– Fotocopy KK
– Cek fisik
– Foto kendaraan
– Foto copy lembar pertama dan kedua PKB.
Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel.(***)
