Farida Nurul Aini, Analis Kebijakan Ahli Muda Setda Kabupaten Magelang, menjelaskan bahwa Rakor POK merupakan tindak lanjut Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2025. Forum ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja triwulan pertama, mengurai permasalahan, dan mencari solusi bersama.
Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan daerah, termasuk Sekretaris Daerah, para asisten Setda, para camat, dan kepala OPD se-Kabupaten Magelang. Sebanyak 75 peserta dari berbagai unsur pemerintahan turut hadir dalam Rakor tersebut. (***)
