Rapat Konsultasi Publik II Kegiatan Penyusunan Dokumen KLHS RDTR Dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Pulau Beringin Kecamatan Pulau Beringin Dipimpin Sekda

Sumsel125 Dilihat

Sekda dalam arahannya menyampaikan bahwa pelaksanaan konsultasi publik ini akan menghasilkan dokumen rencana detail data ruang RDTR Kawasan Perkotaan Pulau Beringin yang dapat dijadikan acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, Selain itu dengan Tersedianya dokumen rencana detail tata ruang RDTR diharapkan akan mewujudkan strategis dari pelaksanaan kebijakan pemanfaatan ruang lintas sektoral melalui pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah yang terintegrasi dalam rencana tata ruang.

Baca Juga :  Lawan Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR Bank Himbara untuk Petani Jagung di Ogan Ilir

“Semoga melalui konsultasi publik ini yang dilaksanakan hari ini akan menghasilkan gagasan dan rekomendasi dalam upaya mewujudkan struktur dan pola tata ruang wilayah perencanaan kawasan perkotaan Pulau Beringin yang berkualitas, “Ungkapnya

Bertempat di Ruang Abdi Praja, Turut hadir dalam kesempatan ini Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kadin PU TR, Kepala Bapperida, Kadin Pertanian, Kadin Perkimtan, Kadishub, Kadinkes, Kasatpol PP, Kadin Kominfo, Kadin KUKMPP, Kadin PMPTSP, Kadin Budpar, Kadin Damkar, Kalaksa BPBD, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Camat Pulau Beringin, Seluruh Kades Pulau Beringin yang menerima undangan, Kapus Pulau Beringin, Kapolsek Pulau Beringin, Koramil Pulau Beringin, dan Tokoh Masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *