“Layanan Call Center 110 adalah komitmen kami untuk selalu hadir kapan pun masyarakat membutuhkan. Keberhasilan ini membuktikan bahwa setiap laporan dapat ditangani secara profesional, cepat, dan humanis,” ujar AKP Dwi Prayitna, mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.
Pelapor, ES, secara terpisah juga menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan pelayanan humanis yang diberikan petugas di lapangan. Ia mengaku puas laka lantas yang berpotensi menyebabkan kemacetan itu dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh pihak kepolisian.
Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 jika menghadapi situasi darurat atau membutuhkan kehadiran polisi.
“Layanan ini tersedia 24 jam penuh sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutupnya.(zulia)
