Yang paling mudah, menjadikan sampah organik terutama sisa makanan menjadi pupuk kompos, serta sampah plastik bisa jadi biji plastik.
Terlebih di tahun 2023 lalu, telah dicanangkan KLHK kegiatan Kompos Satu Negeri bertujuan merubah pola pikir/mindset masyarakat dalam mengelola sampah, khususnya sampah organik yang berasal dari sisa makanan.
Tinggal regulasi yang mengatur penanggulangan sampah ini terutama lewat DPRD, sebagai bentuk intervensi positif dan dibentuk roadmap RPJMD, Perda dan Perwal yang mumpuni tidak hanya berkutat pada soalan penarikan retribusi saja.
Artinya sampah itu sendiri menjadi sumber pendapatan bagi tiap rumah dan menjadi sumber PAD bagi daerah dan terutama penanggulangan sampah akhirnya sukses.
Saat ini saja, berdasarkan sumber dari Dinas Lingkungan Hidup Lubuk Linggau, 37 ton sampah setiap harinya diproduksi pelaku usaha maupun limbah rumah tangga.
Untuk itu DLH telah mengupayakan TPS sementara di 8 titik Kecamatan. TPS tersebut akan dibuat seperti gedung bangunan.
Dengan adanya tempat penampungan sampah sementara tersebut, masyarakat tidak lagi membuang sampah di TPS liar.
