Rumah Bandar Sabu di OKU di Gerebek Polisi, 30 Menit Setelah Kurir Tertangkap

OKU, Sumsel107 Dilihat
Baturaja OKU, transnewss.com – Satres Narkoba Polres OKU, berhasil meringkus seorang bandar dan kurir narkotika jenis sabu. Sang bandar bernama Afriansyah (42), warga Jalan HM Amin, Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barata, Kabupaten OKU. Sementara kurirnya, Agustian Saputra (38), warga Jalan Pangeran Hajib, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Baca Juga :  Polda Sumsel Bongkar Industri Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 20 Ribu Botol Disita
Keduanya digerebek di rumahnya masing-masing pada hari yang sama, Jumat (8/11). Pertama petugas menangkap tersangka Agustian Saputra, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari sang kurir berhasil diamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 0,29 gram dan 1 unit HP. Hanya berselang 30 menit atau sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap sang bandar, Afriansyah. Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti 9 paket sabu dengan berat bruto 56,03 gram, 1 timbangan digital, 5 bal plastik klip bening, 2 sekop plastik, 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor Mio.
Baca Juga :  Wakapolda Sumsel: Al-Qur’an Adalah Pedoman Integritas Personel Polri
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni SIK, membenarkan adanya penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *