Rumah Bandar Sabu di OKU di Gerebek Polisi, 30 Menit Setelah Kurir Tertangkap
“Benar. Ini bentuk keseriusan kita dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU,” tegasnya, Minggu (10/11).
Kapolres memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika yang tertangkap beroperasi dalam wilayah OKU.
“Seperti kedua pelaku, untuk bandarnya kita terapkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2). Sedangkan kurirnya Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)
